Diperuntukan untuk masyarakat umum digunakan untuk modal kerja pada sektor dagang, industri pertanian, jasa dan lain lain.
- Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan
- Suku Bunga 12% s.d 15% / tahun
- Plafon Kredit dibawah Rp. 30.000.000 dikenakan bunga sebesar 15% per tahun flat
- Plafon Kredit Rp. 30.000.000 ke atas dikenakan bunga sebesar 12% sampai dengan 15% per tahun flat
- Fotocopy KTP suami/istri
- Pasfoto suami/istri
- Fotocopy KK
- Surat Nikah
- Asli dan Fotokopi Agunan
ㅤ
ㅤ
Diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil, BUMN, BUMD, ABRI/POLRI dan Karyawan Swasta di Kabupaten Purworejo.
- Jangka Waktu Kredit maksimal 96 bulan (8 Tahun)
- Warga Negara Indonesia
- Telah berusia minimal 21 Tahun/telah menikah, dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas
- Foto copy KTP suami dan istri
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Surat Pengangkatan
- Foto copy Perjanjian Kerja (untuk karyawan tidak tetap)
- Foto copy agunan atau jaminan
- Pas Foto terbaru suami dan istri 4X6
- Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
Diperuntukan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Purworejo.
- Angsuran berasal dari pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) yang berasal dari APBD Kabupaten Purworejo
- Jangka waktu kredit maksimal 96 bulan (8 Tahun)
- Suku Bunga 11% / tahun flat
- Suku Bunga 16% / tahun anuitas
- Mengisi formulir permohonan kredit
- Foto copy KTP suami dan istri
- Foto terbaru 4X6
- Foto copy Surat Nikah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy SK Pengangkatan
- Foto copy Daftar Penerimaan Penghasilan Tetap (Siltap)
Diperuntukan bagi pelaku usaha mikro di wilayah Provinsi Jawa Tengah
- Kredit Mikro dapat diberikan dengan plafond maksimal sebesar Rp. 25.000.000
- Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan (3 Tahun) dengan sistem kredit bulanan
- Suku Bunga 9%/tahun atau 0,75%/bulan (Flat Rate)
- Mengisi Formulir permohonan
- Foto copy KTP suami/istri
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Surat Nikah
- Pas Foto terbaru suami dan istri 4X6
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan sekurang kurangnya 3 bulan yang dilengkapi surat keterangan usaha dari desa
- Nasabah/debitur perorangan, bukan kelompok usaha